Penetapan perkuliahan daring semester genap 2020/2021
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Teknologi Telkom Purwokerto nomor IT.Tel 360/AKA-000/REK-00/II/2021 tertanggal 04 Februari 2021 tentang Penetapan Model Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 diatur hal hal sebagai berikut :
- Kegiatan belajar mengajar di Institut Teknologi Telkom Purwokerto untuk semester genap tahun akademik 2020/2021 secara umum dilakukan secara daring (online).
- Kegiatan akademik yang mengharuskan dilakukan secara luring (tatap muka) seperti praktikum dan bimbingan tugas akhir/skripsi dapat diijinkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat serta memperhatikan petunjuk yang diberikan oleh menteri pendidikan dan kebudayaan malalui surat edaran nomor 6 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun akademik 2020/2021.
- Layanan akademik mahasiswa, layanan perpustakaan dan layanan pusat bahasa serta layanan pendukung lainnya agar menyediakan layanan secara daring.
Berikut kami sampaikan SK Rektor nomor IT.Tel 360/AKA-000/REK-00/II/2021.