Ujian Susulan
Siapa sih yang gak mau untuk mengikuti ujian susulan manakala kita gagal untuk mengikuti ujian utama karena disebabkan sesuatu hal. Bukankah tidak selamanya langit cerah tanpa mendung, bukankah tidak selamanya jalanan itu halus mulus namun juga kadang berlobang dan berkelok ? Itu pula yang dialami oleh kita sebagai manusia. Semua tentunya berharap selalu sehat sentosa, namun malang dan sakit tidak pula bisa kita tolak. Itu adalah cara Tuhan menyanyangi umat-Nya. Berbagai kondisi yang tidak kita siapkan dan kita harapkan terkadang dengan secara kebetulan datang pada saat yang menurut kita tidaklah tepat namun bagi Tuhan mungkin itulah waktu yang paling tepat memberikan peringatan. Untuk itulah cobaan diberikan agar kita bisa kembali ke kesadaran bahwa ‘Nikmat Tuhan manalagi yang akan kita dustakan ?’. Kadang kita tidak menyadari akan nikmat sehat yang selama ini kita nikmati, namun kita tidak pandai mensukurinya dengan memelihara kesehatan yang diberikan, begadang dengan minum kopi dan merokok untuk memanjakan mata menatap layar notebook kita berjam-jam dari sore hingga dini hari. Bukan… bukan mengerjakan laporan kuliah, tapi membuat status lucu, norak, atau bahkan bermain game. Ketika peringatan datang, tubuh kita telah demam dan menggigil bahkan hidung mampet susah bernapas, pada saat itu pula ujian tengah semester atau bahkan ujian akhir menjelang.
Secara legal formal, peraturan ujian susulan tertuang di buku panduan Institusi Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Telkom Purwokerto. Namun secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Ujian susulan diberikan kepada mahasiswa yang sakit dengan memberikan bukti pendukung berupa surat ijin dokter
2. Ujian susulan diberikan kepada mahasiswa yang mendapat tugas dari kampus dengan memberikan bukti pendukung surat tugas dari kampus.
3. Ujian susulan diberikan kepada mahasiswa yang dikarenakan keluarga inti (ayah, ibu, kakak atau adek) meninggal dunia dengan memberikan bukti pendukung surat permohon ijin dari keluarga.
Surat ijin disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah ujian berlangsung dengan menginformasikan mata ujian apa saja yang akan dimasukkan kedalam ujian susulan. Ijin diberikan kepada panitia ujian atau petugas admnistrasi akademik. Selanjutnya panitia ujian akan menyusun jadwal ujian susulan dan mengontak dosen pengampu untuk membuat soal ujian susulan.
Siapa sih yang ingin sakit. Atau siapa sih yang ingin mendapat musibah. Tentu saja hal – hal seperti itu kadang menimpa kita. Meskipun untuk hal tersebut kita tidak menginginkannya. Namun hidup ini penuh dengan ujian, tidak saja Ujian Tengah Semester atau Ujian Akhir Semester lho… tapi Ujian Ke-imanan kita. Mungkin kita tidak akan pernah tahu akan nikmatnya sehat, atau kita tidak pernah tahu betapa kesehatan itu adalah sesuatu akibat dari aktifitas yang sering kita lakukan. Sehingga ketika sehat kita sering melupakan hal – hal yang dapat dilakukan agar kesehatan tetap dapat terpelihara.
Namun kalo memang sudah sakit, nah itulah Ujian bagi kita. Mungkin cobaan itu untuk mengingatkan kita betapa kita telah melupakan aktifitas untuk memelihara kesehatan itu sendiri. Atau dengan cobaan itu kita tengah diingatkan agar menjadi orang yang pandai bersyukur, bersyukur pada saat kita sehat. Bagaimana caranya ? Ya dengan memelihara kesehatan yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
Tapi manakala sakit kegiatan sehari-hari akan banyak terganggu. Termasuk mengikuti perkuliahan. Prosedur yang sering dilakukan mahasiswa tentunya meminta ijin dengan melampirkan surat keterangan sakit. Namun surat keterangan sakit tanpa diberikan informasi lengkap, akan menyulitkan bagi petugas akademik dalam turut “mengadministrasikan” ijin tersebut. Karena surat ijin sakit dari dokter hanya memuat informasi standard berupa nama, dan waktu sakit. Informasi yang dibutuhkan bagi petugas administrasi akademik yang utama tentunya disamping ijin dokter tersebut adalah informasi NIM serta mata kuliah apa saja yang tidak bisa diikuti karena sakitnya tersebut.
Untuk itu kepada mahasiswa mulai sekarang diharapkan ketika mengajukan ijin tidak dapat mengikuti perkuliahan baik disebabkan karena sakit atau penugasan dari kampus atau sebab lainnya, dimohon untuk mencantumkan informasi NIM dan mata kuliah yang tidak diikuti.