Mahasiswa Cuti Akademik adalah Mahasiswa yang terdaftar hanya secara administrasi tanpa mengikuti kegiatan akademik/perkuliahan, dinyatakan dengan pengambilan 0 (nol) SKS pada semester berjalan dan telah melunasi biaya yang telah ditetapkan yaitu 25% dari Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) pada semester berjalan. Mahasiswa dengan status cuti akademik tidak berhak mengikuti kegiatan akademik, tidak berhak memperoleh layanan perpustakaan dan laboratorium, namun berhak untuk mendapatkan layanan administrasi akademik dan layanan administrasi kemahasiswaan.

Perlu diketahui bahwa Cuti akademik tidak menambah batas waktu masa studi mahasiswa. Cuti akademik juga tidak diperkenankan bagi mahasiswa tingkat 1.

Mahasiswa memiliki hak cuti akademik maksimal 2 (dua) semester namun tidak boleh diambil secara berturut turut.

Bagi Mahasiswa yang akan mengajukan cuti, mohon untuk memperhatikan batas terakhir pengajuan cuti dan silahkan mengisi form ajuan berikut :

Form Pengajuan-cuti-akademik

Mohon untuk melengkapi form pengajuan cuti (termasuk tanda tangan) kepada masing-masing pihak terkait pada form ajuan cuti ini, disarankan untuk datang langsung kekampus guna mengurus pengajuan cuti, jika tidak memungkinkan bisa menghubungi masing-masing pihak terkait. Ajuan cuti harus telah melalui proses perwalian dengan dosen wali. Jika sudah lengkap silahkan dikirim melalui email [email protected] cc email prodi *misal [email protected]

*info lebih lanjut terkait pembayaran bisa langsung menghubungi unit keuangan.

*batas akhir pendaftaran cuti bisa dilihat pada kalendar pendidikan

*ketentuan perihal cuti akademik dapat di lihat pada Pasal 9 Pedoman Peraturan Pendidikan ITTP