Tahapan Permohonan Aktif Kembali setelah cuti dan non-aktif :

  1. Mengisi Form Permohonan Aktif Kembali. unduh form permohonan aktif kembali
  2. Melengkapi Legalitas (TTD) form permohonan aktif kembali kepada unit terkait seperti Kepala Program Studi, Keuangan, dan Dekan Fakultas. Disarankan pemohon datang dan mengurus secara langsung permohonannya.
  3. Setelah semua lengkap, kirim dokumen tersebut ke e-mail [email protected] cc e-mail program studi masing-masing.