Ketidakhadiran dalam perkuliahan
Menjelang Ujian Akhir Semester (UAS) petugas administrasi akademik STT Telematika Telkom Purwokerto biasanya akan mengumumkan daftar mahasiswa yang tidak boleh mengikuti Ujian dikarenakan ketidakhadiran dalam perkuliahannya tidak memenuhi syarat. Apa saja penyebab seseorang mahasiswa masuk dalam daftar ini ?
Dalam buku panduan institusi telah disebutkan bahwa ada 3 hal perihal ijin yang mungkin diberikan apabila mahasiswa tidak hadir dalam perkuliahan. Ketiga hal tersebut adalah :
1. Sakit
Bagi mahasiswa yang sakit dan tidak bisa hadir dalam perkuliahan sangat penting untuk diketahui bahwa mahasiswa harus dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter agar ijin dapat diberikan. Untuk itu surat keterangan dari dokter jangan sampai lupa dan hilang, sebaiknya difoto copy untuk diajukan kepada dosen pengampu mata kuliah bahwa mahasiswa tidak bisa hadir kuliah karena sakit.
2. Keluarga inti sakit keras / meninggal
Musibah, sakit dan meninggal dunia adalah sesuatu hal yang kita tidak dapat mengetahui kapan akan terjadi, hal tersebut juga pasti akan menimpa kita dan keluarga. Namun bagi mahasiswa yang tertimpa musibah jangan lupa untuk mengajukan ijin meninggalkan perkuliahan dengan mengajukan surat permohonan ijin yang ditandatangani oleh salah satu anggota keluarga.
3. Penugasan dari kampus
Kuliah bukan saja untuk membaca dan belajar, tapi aktif mengikuti kegiatan – kegiatan kemahasiswaan. Bahkan banyak ilmu yang tidak diterima dibangku kelas justru diperoleh karena aktif mengikuti berbagai kegiatan kemahasiswaan. Bagi mahasiswa yang penuh prestasi baik akademik maupun non akademik, bukan tidak mungkin dalam satu semester harus meninggalkan perkuliahan lebih banyak. Untuk itu jangan lupakan apabila keaktifan mahasiswa karena penugasan dari kampus selalu mintakan surat tugas agar ketidakhadirannya dalam perkuliahan dapat diberikan ijin.
Nah dari ketiga hal perijinan tersebut, mahasiswa harus pandai dalam mensikapinya karena sesungguhnya ketidakhadiran mahasiswa diberikan keleluasaan. Maksudnya adalah bahwa persyaratan mengikuti ujian adalah minimal kehadiran 75% jadi ada 25% mahasiswa boleh tidak hadir. Jika total pertemuan adalah 16 kali maka mahasiswa boleh “membolos” atau tidak hadir tanpa ijin sebanyak 4 kali pertemuan. Dan manakala ketidakhadirannya tanpa ijin lebih dari 25% untuk suatu mata kuliah tertentu, maka mahasiswa terancam tidak diijinkan untuk mengikkuti UAS pada matakuliah tersebut. Nah jadi bersikaplah dewasa serta cerdas apabila ketidakhadiran tanpa ijin mahasiswa telah lebih dari kuotanya. Kecerdasan dimaksud bukanlah dengan melanggar norma dan hukum seperti misalnya memalsukan tandatangan dan lain sebagainya. Jadi bersikaplah dewasa yaitu mampu membedakan yang baik dan yang buruk.
Dari mana mahasiswa melihat jumlah kehadiran dalam perkuliahan ? Mahasiswa bisa melihatnya dalam DIONS atau silakan untuk meminta informasi ke bagian pelayanan akademik. Kami dari Akademik dengan senang hari akan membantu.