FAQ Perubahan Rencana Studi (PRS)

Setelah seminggu perkuliahan (H+3) tiap semesternya, mahasiswa diberi kesempatan untuk melakukan PRS. Apa itu PRS?

Q: “Apakah Perubahan Rencana Studi (PRS) merupakan agenda akademik ?”

A: “Ya, PRS adalah salah satu agenda kegiatan akademik yang dimasukkan dalam kalender akademik pada tahun akademik berjalan.”

Q: “Apa yang dimaksud dengan Perubahan Rencana Studi (PRS)?”

A:“PRS adalah perubahan rencana studi dari mata kuliah yang telah diinputkan pada masa proses registrasi sebelumnya. Perubahan yang dimaksudkan bisa berupa penambahan atau pembatalan mata kuliah yang prosesnya telah melalui konseling dengan dosen wali masing -masing.”

Q: “Siapa sajakah yang terlibat dalam pelaksanaan PRS ?”

A: “Mahasiswa dan dosen wali, karena PRS adalah merupakan bagian dari proses perwalian.”

Q : “Mengapa seorang mahasiswa perlu melakukan PRS?”

A : “PRS dilakukan apabila terjadi bentrok penjadwalan yang tidak dapat dihindarkan oleh Program Studi, dikarenakan kesalahan dalam proses perwalian dan adanya kebijakan baru yang ditetapkan program studi”

Q : “Apakah menggunakan PRS memungkinkan untuk mengubah kelas pada mata kuliah yang sama (misalnya dari Sistel kelas A, ke Sistel kelas B)”?

A: “Tidak. Mahasiswa tidak bisa memindah kelas, untuk dosen pengampu dan mata kuliah yang sama pada masa PRS, hal ini dikarenakan bisa berdampak kepada perataan peserta kuliah yang diijinkan untuk setiap kelasnya.”

Q: “ Bagaimana Prosedur melakukan PRS?”

A: ”Sebelum melakukan PRS, mahasiswa harus berkonsultasi kepada dosen wali masing-masing, dan memberitahukan mata kuliah mana saja yang akan dibatalkan/ditambahkan. Sehingga ketika memasuki masa PRS, dosen wali bisa langsung memproses perubahan rencana studi mahasiswa tersebut.”

Q: “Apakah Perubahan Rencana Studi (PRS) dilakukan secara online atau harus manual bertemu dengan dosen wali ?”

A: “Ya, PRS dilakukan secara online melalui sistem informasi yang digunakan oleh institusi dalam memberikan layanan. Namun dalam proses bimbingan konseling diperbolehkan seorang mahasiswa bertatapmuka dengan dosen walinya atau seluruhnya dilakukan melalui media komunikasi yang telah disepakati antara mahasiswa dan dosen walinya.”

Q: “ Apakah PRS wajib bagi semua mahasiswa? Dan apakah dikenai biaya tambahan apabila ingin melakukan PRS?”

A:“Tidak, PRS hanya ditujukan bagi mereka yang ingin mengubah rencana studi nya, dan pelaksanaan PRS tidak dikenai biaya tambahan.”

Q: “Kapan PRS dilakukan?”

A: “PRS biasanya dilakukan selama 3 (tiga) hari pada sesaat setelah masa her-registrasi (pengisian KRS) normal berlangsung.”

Q: “Apakah memungkinkan apabila saya ingin merubah rencana studi setelah masa PRS berakhir?”

A: “Tidak. PRS merupakan proses akhir perubahan rencana studi pada semester berjalan. Karena tanpa pembatasan waktu yang pasti, dapat merugikan mahasiswa itu sendiri yaitu terlambat mengikuti kelas perkuliahan. Padahal prosentase kehadiran mahasiswa menjadi syarat dalam mengikuti Ujian.”

Q: “Setelah melakukan PRS, apakah saya harus mencetak KSM lagi?”

A: “Ya. Penyelesaian proses PRS juga harus ditandai dengan pengunduhan/pencetakan Kartu Studi Mahasiswa (KSM) dimana KSM bisa dijadikan bukti bagi mahasiswa untuk mendapatkan hak haknya dalam perkuliahan.”

Q: “Apa yang harus saya lakukan apabila terlambat melakukan PRS?”

A: “Melaksanakan perkuliahan sesuai dengan KSM yang ada.”

FAQ Permohonan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif :

  • Q : Apakah yang dimaksud dengan Surat Keterangan Mahasiswa Aktif ?
    A : Surat yang menyatakan bahwa mahasiswa sebagaimana tersebut dalam surat
    keterangan mahasiswa aktif adalah benar – benar terdaftar sebagai mahasiswa aktif
    pada semester berjalan di Institut Teknologi Telkom Purwokerto.
  • Q : Apa fungsi surat keterangan mahasiswa aktif bagi mahasiswa ?
    A : Fungsi atau kegunaan surat keterangan mahasiswa aktif diantaranya adalah untuk :
     Persyaratan memperoleh tunjangan anak bagi instansi tempat orang tua bekerja
     Persyaratan pengurusan kepesertaan BPJS dari instansi tempat orang tua bekerja
     Persyaratan pengajuan beasiswa perkuliahan baik beasiswa yang berasal dari
    RistekDikti atau beasiswa lain seperti beasiswa dari tempat kerja orang tua
    mahasiswa bersangkutan
     Pengajuan pembuatan rekening tabungan
     dll
  • Q : Bagaimana cara memperoleh surat keterangan mahasiswa aktif ?
    A : Caranya adalah sebagai berikut :
     Mahasiswa login terlebih dahulu pada email institutsi atau gmail ( contoh :
    [email protected] )
     Mahasiswa mengakses URL : http://akademik2.ittelkom-pwt.ac.id/
     Pilih menu Layanan
     Pilih Permohonan surat
     Pilih Surat Keterangan Aktif Kuliah
     Isi Form sesuai data yang diminta, tekan submit jika sudah terisi semua
     Selanjutnya mahasiswa ke ruang akademik untuk mengambil dokumen
  • Q : Apakah bisa mengurus dokumen surat keterangan mahasiswa aktif secara offline ?
    A : tidakbisa, namun bagi pemohon yang datang langsung ke loket pelayanan untuk
    meminta pembuatan surat keterangan mahasiswa aktif maka pemohon akan diminta
    untuk mengisi formulir permohonan secara online di loket pelayanan akademik.
  • Q : Berapa lamakah waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh surat keterangan
    mahasiswa aktif ?
    A : Batas waktu maksimal proses pelayanan adalah 1 x 24 jam, namun apabila pejabat
    penandatangan dokumen ada ditempat, dokumen surat keterangan mahasiswa aktif
    dapat langsung diserahkan saat itu juga.