Pengumuman Registrasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023
Sehubungan dengan registrasi semester ganjil, berikut beberapa hal yang harus di perhatikan :
- Mahasiswa wajib melakukan registrasi pembayaran BPP, pengisian KRS, melakukan perwalian, dan melakukan cetak KSM.
- Jika mahasiswa terlambat melakukan pengisian KRS sampai berakhir masa PRS dinyatakan mahasiswa non-aktif dan mendapat sanksi dan biaya mankir sesuai dengan pedoman akademik.
- Pembayaan BPP dilakukan melalui nomor VA yang dikirimkan ke link masing-masing.
- Bagi mahasiswa yang masih belum dinyatakan lulus yudisium samapi tanggal 31 Agustus 2023 wajib melakukan registrasi dengan melakukan pembayaran BPP, pengisian KRS, dan Cetak KSM.
- Pembayaran BPP dimulai pada tanggal 7 Agustus – 8 September 2023 melalui bank BNI berdasarkan format yang dikirim ke email.
- BPP yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan angkatan dan masing-masing prodi ITTP.
- Mahasiswa yang masih memiliki tunggakan BPP maka harus membayar tunggakan ditambah dengan tagihan masing-masing.
- Keringanan angsuran BPP :
- Mahasiswa bersedia melakukan pembayaran BPP Termin 1 50% dari tarif BPP dan tunggakan jika ada maksimal 8 September 2023.
- Mahasiswa bersedia melunasi sisa 50% tarif BPP masing-masing pada pembayaran BPP Termin 2 maksimal 31 Desember 2023.
- Melakukan pengajuan relaksasi BPP mulai tanggal 10 Juli – 24 Juli 2023 melalui akun iGracias dan melengkapi persyaratan berikut :
a. KTP
b. Kartu Keluarga
c. Rekening Koran
d. Pembayaran Rekening Listrik Pasca Bayar/Pra Bayar
e. Dokumen Pendukung: Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan / Surat
Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan / Surat Pemberhentian / Surat Pemutusan
Hubungan Kerja Orang Tua Wali / Dokumen lainnya yang menyatakan adanya kendala finansial. - Mahasiswa yang menerima keringanan akan di tetapkan melaluai SK Rektor.
- Mahasiswa yang menerima keringanan Termin 1 dan 2 akan melakukan pembayaran melalui nomor VA khusus yang di distribusikan oleh keuangan.
- Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi sampai tanggal 29 September 2023 dan tidak mengajukan surat pengunduran diri/cuti dinyatakan Tidak Aktif dan tidak dapat mengikuti kegiatan perkliahan.
- Mahasiswa yang tidak aktif dalam jangka waktu 2 semester bertutut-turut akan dikenakan status drop out (DO) sesuai dengan peraturan pedoman pendidikan ITTP.
- Batas Akhir permohonan cuti maksimal 15 Agustus 2023
Berikut link yang terkait dengan keterangan diatas:
- Tata cara pembayaran BPP : https://bid2.ittelkom-pwt.ac.id/keu/pengumumanrelaksasi-pembayaran-bpp-semester-ganjil-ta-2023-2024/
- Tata cara pengisian KRS dan cetak KSM : https://igracias.ittelkompwt.ac.id/download/usermanual/usermanualregistrationmhs_7897897876123126.pdf
- Link relaksasi BPP : https://relaksasibpp.ittelkompwt.ac.id/login.php
- Link permohonan cuti : https://akademik.ittelkom-pwt.ac.id/permohonan-cuti/
- Tanggal Penting :
