SK Rektor tentang Aturan Umum Tugas Akhir/Skripsi sebagai Penelitian dan Publikasi di Lingkungan Institut Teknologi Telkom Purwokerto
berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Teknologi Telkom Purwokerto Nomor:IT Tel6683/PRP-000/REK-01/VIII/2023 tentang Aturan Umum Tugas Akhir/Skripsi sebagai Penelitian dan Publikasi di Lingkungan Institut Teknologi Telkom Purwokerto, memperhatikan hasil dari rapat pimpinan Institut Teknologi Telkom Purwokerto tanggal 31 Juli 2023 tentang kebijakan repositori tugas akhir/skripsi mahasiswa maka menetapkan :
- Tugas akhir/skripsi adalah karya tulis ilmiah dari hasil karya akhir yang wajib disusun oleh seorang mahasiswa sebagai salah satu syarat penyelesaian pendidikan di lingkungan institusi perguruan tinggi, yang ditujukan bagi capaian kompetensi kelulusan
- Topik tugas akhir/skripsi dapat merupakan bagian atau integrasi dari penelitian yang dilakukan oleh dosen pembimbing dan didata pada sistem informasi akademik institusi dan menjadi bagian dari materi pembelajaran.
- Seluruh tugas akhir/skripsi mahasiswa program Diploma dan Sarjana wajib disimpan dengan cara mengunggah pada repositori Institut Teknologi Telkom Purwokerto (https://repository.ittelkom-pwt.ac.id/), termasuk di dalamnya adalah artikel tugas akhir/skripsi (jurnal). Pengunggahan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku di unit pengelola yaitu Perpustakaan Institut Teknologi Telkom Purwokerto. Tugas akhir/skripsi yang diunggah pada repositori institusi akan dipublikasikan melalui repositori Institut Teknologi Telkom Purwokerto
- Fakultas atau Program Studi dapat membuat kebijakan terkait benefit yang diterima oleh mahasiswa seperti tambahan poin penilaian dan/atau menggantikan proses sidang tugas akhir/skripsi bagi mahasiswa yang melakukan publikasi ilmiah eksternal pada level nasional dan internasional atau minimal dalam jurnal atau prosiding terindeks Sinta 4 (S4) yang dibuktikan dengan Letter of Acceptance (LoA) dan/atau memiliki HKI atas hasil tugas akhir/skripsi
- Karya dan publikasi ilmiah harus bebas dari unsur plagiat. Apabila terbukti mengandung unsur plagiat maka akan diberikan sanksi sesuai dengan hasil putusan Komite Etik Fakultas dengan sanksi terberat pembatalan kelulusan dan/atau pemberhentian dari status sebagai mahasiswa. Jika plagiat terbukti dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus, akan diberlakukan pencabutan ijazah bagi mahasiswa tersebut.